Kuras Dana Mengendap di Daerah, Kemenkeu Bakal Rilis Aturan

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:10 WIB
Banyak dana APBD yang mengendap di perbankan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pada tahun ini menargetkan penyelesaian regulasi terkait pengaturan transfer dana daerah yang mengacu pada kemampuan daerah masing-masing. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan langkah tersebut melihat saat ini banyak dana daerah yang sudah ditransfer justru mengendap dan belum dipakai.



"Kita coba segera lakukan, ini kuncinya adalah pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah, mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan (regulasinya)," ujar Primanto di Sentul, Kamis (28/7/2022).



Menurut Primanto, regulasi tersebut bakal diterbitkan paling lambat pada tahun ini, sebab bakal diatur melalui PMK (peraturan menteri keuangan). Pasalnnya, saat ini yang terjadi adalah pola belanja masih berpusat di akhir tahun.

"Daerah masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau kita lihat dari saldo di bank itu biasanya duitnya paling tinggi Oktober. Ini nanti masih naik nih sampai Oktober. Nanti November-Desember baru turun dan itu pun masih di angka Rp100 (triliun)," kata Primanto.

Berdasarkan pola belanja tersebut perlu segera dilakukan reformasi secara struktural. Bahkan sampai Juni atau per semester I tahun ini, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp333,04 triliun atau lebih rendah 7,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Yang bisa kita manage adalah transfer ke daerah, jadi kita sekarang sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerah bisa sesuai dengan kebutuhan," lanjut Primanto.

Jika melihat dari kebutuhan di daerah masih banyak yang jomplang, atau dana yang ada sebetulnya jauh melebihi kebutuhan sampai dengan 3 bulan.



"Pendekatannya bisa macam-macam, orang bisa pakai istilah just in time atau lainnya. Ini yang sedang kita rumuskan, yang paling penting adalah daerah kita penuhi sesuai dengan kebutuhannya," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More