Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:31 WIB
Dia menambahkan, pembayaran melalui PayPal masih bisa dilakukan walaupun telah ada pemblokiran dari Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi PayPal bisa tetap jalan untuk pembayaran karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Langkah itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.

Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu

Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!