Pemblokiran Steam, Pengamat Pertanyakan Kemenkeu yang Pungut Pajak dari Perusahaan Tak Terdaftar
Senin, 01 Agustus 2022 - 18:30 WIB
Baca juga: Steam Sudah Bayar Pajak, tapi Mengapa Masih Diblokir Kominfo?
Dia pun menegaskan seharusnya hanya perusahaan yang sudah terdaftar yang bisa ditunjuk jadi pemungut PPN digital.
“Nah penunjukan itu seperti apa, kok bisa-bisanya tidak dilihat bahwa tidak terdaftar atau punya siapa, itu kita kan nggak tahu," tukasnya
Di lain pihak, Agus mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo terkait pemblokiran terhadap platform Steam sudah benar. Hal itu karena kewenangan lembaga tersebut dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di negeri ini.
"Langkah Kominfo sudah benar karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," tukasnya.
Dia pun menegaskan seharusnya hanya perusahaan yang sudah terdaftar yang bisa ditunjuk jadi pemungut PPN digital.
“Nah penunjukan itu seperti apa, kok bisa-bisanya tidak dilihat bahwa tidak terdaftar atau punya siapa, itu kita kan nggak tahu," tukasnya
Di lain pihak, Agus mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo terkait pemblokiran terhadap platform Steam sudah benar. Hal itu karena kewenangan lembaga tersebut dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di negeri ini.
"Langkah Kominfo sudah benar karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," tukasnya.
Lihat Juga :