Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Wujud Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pelaku Ekraf

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:47 WIB
Baca juga: Dorong Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Dukung Citayam Fashion Week

"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," imbuh Wamen Angela.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Langkah pemerintah ini diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!