Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:43 WIB
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Baca juga: NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!