KSP Ungkap Kendala Utama Penerbitan Nomor Induk Berusaha

Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:13 WIB
Albertien mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca Juga: Pecah Rekor, Pengajuan Nomor Induk Berusaha Capai 126.878 Permohonan

Albertien menambahkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.

“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” terangnya saat rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021 – 2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!