90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Dilaporkan terdapat 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana ke negara. Kemenkeu mencatat potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Dilaporkan terdapat 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana ke negara. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun.

"Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).



Baca Juga: Andalan Sri Mulyani, PNBP dari SDA Sumbang Rp149,5 Triliun ke Negara

Disebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara. Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!