90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 90 perusahaan belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun. "Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya," ungkap Kurnia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.

"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," terang Isa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!