90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi," terangnya.
Baca Juga: Buat Penerimaan Negara, Sri Mulyani Usul Kantor Kemenkeu Disewakan
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.
“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” terangnya.
"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi," terangnya.
Baca Juga: Buat Penerimaan Negara, Sri Mulyani Usul Kantor Kemenkeu Disewakan
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.
“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” terangnya.
Lihat Juga :