Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha

Senin, 29 Juni 2020 - 12:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta bank-bank BUMN untuk mengungkit (leverage) dana tersebut menjadi pinjaman hingga tiga kali lipat agar mampu membantu pemulihan ekonomi nasional.

( )

Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam membuat keputusan ini pihaknya menggunakan kewenangan sebagai bendahara keuangan untuk mendorong sektor keuangan. Sementara itu sebelumnya langkah pemindahan uang yang tadinya ditujukan ke Bank Indonesia itu, lantaran disinyalir alotnya kesepakatan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.



"Kebijakan ini adalah bagaimana kita gunakan kewenangan menkeu sebagai bendahara negara untuk gunakan seluruh resources untuk dorong sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi yakni berikan kredit ke dunia usaha," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia pun memahami perbankan sedang sibuk menata serta mendorong kredit dan memperkuat neraca perbankan sendiri dan sektor dunia usaha karena banyak kliennya alami dampak covid-19. "Karena mereka ingin dibantu pemerintah, melalui langkah penempatan uang negara di bank umum," jelasnya.

( )

Sambung Menkeu mengungkapkan penempatan uang pada bank umum adalah satu, pengambilan kebijakan setelah dilakukan melalui beberapa rapat di internal kementerian dengan mengundang Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). "Kemudian kami menerbitkan PMK 70 untuk penempatan uang negara yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya," terang dia.

Sebelumnya mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More