Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:21 WIB
Maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol kerap dijadikan jalan pintas oleh masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai.

Masyarakat juga harus hati-hati menjaga data-data pribadinya agar terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi akibat meminjam ke aplikasi pinjol ilegal tersebut.



Dalam webinar “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal”, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (1/8), Jawara Internet Sehat 2021 Rian Oktavianto Husain memaparkan berbagai pinjaman online, seperti kredit tanpa agunan (KTA), peer to peer lending, dan kredit multiguna. Masing-masing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca juga: Lagi! SWI Temukan 10 Entitas Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!