Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Senin, 29 Juni 2020 - 14:20 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan beasiswa tidak akan dikenakan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang). Ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
"Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu,"kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak 2021 Masih Penuh Risiko )
"Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu,"kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak 2021 Masih Penuh Risiko )
Lihat Juga :