Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Senin, 29 Juni 2020 - 14:20 WIB
Kata dia, begitu juga dengan sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(Baca Juga: Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri Demi Dongkrak Penerimaan )
Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
"Kegiatan itu termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri Demi Dongkrak Penerimaan )
Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
"Kegiatan itu termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
(akr)
Lihat Juga :