Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:09 WIB
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda