Menakar Risiko Pemblokiran Platform Digital Terhadap Ekonomi Digital
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia pada Sabtu 30 Juli 2022. Ketujuh platform digital populer yang diblokir antara lain Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform atau aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan klien dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, banyak menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.
Sementara itu, untuk pemblokiran Steam dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa ikut mengalami kerugian.
Dampaknya terhadap Ekonomi Digital
Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi.
Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform atau aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan klien dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, banyak menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.
Sementara itu, untuk pemblokiran Steam dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa ikut mengalami kerugian.
Dampaknya terhadap Ekonomi Digital
Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda