Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:53 WIB
Inggris bisa menolkan pajak impor dari negara-negara miskin. Foto/BBC/GettyImages
JAKARTA - Inggris akan kembali memotong pajak impor terhadap ratusan produk dari beberapa negara termiskin di dunia untuk meningkatkan hubungan perdagangan. Skema perdagangan negara berkembang yang mulai berlaku pada Januari ini dibangun di atas skema yang menjadi bagian pertama dari Inggris saat menjadi anggota Uni Eropa.



Barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan makanan yang tidak diproduksi secara luas di Inggris akan mendapat manfaat dari tarif yang lebih rendah atau nol. Kebijakan ini akan memengaruhi sekitar 99% barang yang diimpor dari Afrika.

Departemen Perdagangan Internasional Inggris menyatakan upaya itu adalah bagian dari dorongan yang lebih luas oleh negaranya untuk "mendorong kemakmuran dan membantu memberantas kemiskinan", serta mengurangi ketergantungan pada bantuan lewat perdagangan.



Skema tersebut juga mencakup wewenang untuk menangguhkan suatu negara atas dasar pelanggaran hak asasi manusia atau perburuhan, serta karena tidak memenuhi kewajiban perubahan iklim mereka.

"Sebagai negara perdagangan independen, kami mengambil kembali kendali atas kebijakan perdagangan kami dan membuat keputusan yang mendukung bisnis Inggris, membantu biaya hidup, dan mendukung ekonomi negara-negara berkembang di seluruh dunia," kata Anne-Marie Trevelyan, Sekretaris Perdagangan Internasional, dikutip dari BBC, Selasa (16/8/2022).

Dia melanjutkan, "Bisnis Inggris dapat mengharapkan lebih sedikit birokrasi dan biaya yang lebih rendah, mendorong perusahaan untuk mengimpor barang dari negara berkembang."



Banyak barang, dari tekstil hingga buah-buahan, dari 65 negara termiskin di dunia sudah mendapat manfaat dari pengurangan atau tarif nol ketika dijual ke Inggris,sehingga membuatnya lebih menarik. Skema baru ini memotong beberapa biaya, misalnya pada mentimun yang tidak dapat diproduksi di Inggris selama musim dingin.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More