Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Perkuat Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas
Minggu, 21 Agustus 2022 - 20:51 WIB
Sedangkan, dalam rangka memberikan economic value terhadap pelaku usaha melalui pembukaan akses pasar yang lebih luas, BRI telah membuat platform pasar online, https://pasar.id/ dan Aplikasi Play Store: Pasar Rakyat Indonesia (PARI) yang memberikan kemudahan akses pasar bagi pelaku UMKM.
Konsolidasi Data Menuju Korporatisasi Usaha Mikro
Sebagai komponen vital perekonomian nasional, perlu upaya nyata dalam membangun skala ekonomi yang lebih besar melalui konsolidasi dan integrasi antar pelaku usaha mikro. Maka, diperlukan pola konsolidasi yang tepat untuk menciptakan sinergi demi menumbuhkembangkan pelaku usaha mikro.
“Pola konsolidasi telah banyak digalakkan. Namun, pada praktiknya masih dilakukan secara parsial. Sehingga kurang menciptakan keterkaitan yang bersifat sinergi. Untuk itu, perlu perbaikan database dan digitalisasi sebagai enabler utama dalam mengorkestrasi terbentuknya konsolidasi tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdapat lebih dari 64 juta pelaku usaha yang di dominasi usaha mikro di Indonesia. Melalui konsep klasterisasi, lanjut Supari, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan pemberdayaan dan informasi dalam rangka meningkatkan skala kapasitas produksi usahanya.
Selain itu, dalam kerangka penguatan kelembagaan usaha mikro perlu pendampingan hingga klaster usaha tersebut menjadi “naik kelas”. Hal tersebut juga ditunjang oleh digitalisasi yang menjadikan proses bisnis menjadi lebih efisien, aman, canggih, serta cepat.
“Digitalisasi platform mengkonsolidasikan klaster usaha binaan BRI akan membentuk korporatisasi usaha mikro. Skala ekonomi yang lebih besar, ekosistem usaha mikro terbentuk dan dukungan terkait pengembangan melalui pemberdayaan dan pembiayaan juga terpenuhi,” pungkasnya.
Konsolidasi Data Menuju Korporatisasi Usaha Mikro
Sebagai komponen vital perekonomian nasional, perlu upaya nyata dalam membangun skala ekonomi yang lebih besar melalui konsolidasi dan integrasi antar pelaku usaha mikro. Maka, diperlukan pola konsolidasi yang tepat untuk menciptakan sinergi demi menumbuhkembangkan pelaku usaha mikro.
“Pola konsolidasi telah banyak digalakkan. Namun, pada praktiknya masih dilakukan secara parsial. Sehingga kurang menciptakan keterkaitan yang bersifat sinergi. Untuk itu, perlu perbaikan database dan digitalisasi sebagai enabler utama dalam mengorkestrasi terbentuknya konsolidasi tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdapat lebih dari 64 juta pelaku usaha yang di dominasi usaha mikro di Indonesia. Melalui konsep klasterisasi, lanjut Supari, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan pemberdayaan dan informasi dalam rangka meningkatkan skala kapasitas produksi usahanya.
Selain itu, dalam kerangka penguatan kelembagaan usaha mikro perlu pendampingan hingga klaster usaha tersebut menjadi “naik kelas”. Hal tersebut juga ditunjang oleh digitalisasi yang menjadikan proses bisnis menjadi lebih efisien, aman, canggih, serta cepat.
“Digitalisasi platform mengkonsolidasikan klaster usaha binaan BRI akan membentuk korporatisasi usaha mikro. Skala ekonomi yang lebih besar, ekosistem usaha mikro terbentuk dan dukungan terkait pengembangan melalui pemberdayaan dan pembiayaan juga terpenuhi,” pungkasnya.
(srf)
tulis komentar anda