Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
Pengamat transportasi menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM yang akan mengalami kenaikan. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat transportasi, Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan. Namun di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan Ojol.

Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum. "Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan risiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yang lebih murah," katanya katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).





Dia juga menerangkan, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat perlu ditetapkan.

Penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi . Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.

"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya. Hal itu dilakukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan.

Dirinya mengatakan, besaran tarif Ojol secara pasti ditentukan oleh aplikator, karena itu domain aplikator. Yang diatur dalam SK Kemenhub adalah pedoman tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, aplikator memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More