Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:04 WIB
Aset digital masih rawan digunakan untuk pencucian uang. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa kontranya OJK dengan investasi aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT) dikarenakan keduanya masih rentan terhadap pencucian uang.
Baca juga: Merah Putih Fund Resmi Dapat Izin OJK, Erick Targetkan Himpun Dana Rp8,94 Triliun
"Globalisasi jasa keuangan di satu sisi berpotensi untuk meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks dan bervariasi," jelasnya saat webinar dengan tema “Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital”, Kamis (25/8/22).
Dia melanjutkan berdasarkan data dari Sein Technical Analysis, pencucian uang melalui digital aset kripto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 miliar dan terhitung naik sebesar 30% dibanding 2020.
Baca juga: Merah Putih Fund Resmi Dapat Izin OJK, Erick Targetkan Himpun Dana Rp8,94 Triliun
"Globalisasi jasa keuangan di satu sisi berpotensi untuk meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks dan bervariasi," jelasnya saat webinar dengan tema “Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital”, Kamis (25/8/22).
Dia melanjutkan berdasarkan data dari Sein Technical Analysis, pencucian uang melalui digital aset kripto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 miliar dan terhitung naik sebesar 30% dibanding 2020.
Lihat Juga :