Hindari Pailit, Perdamaian Jadi Solusi Permasalahan Indosurya

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:58 WIB
Hendra menjelaskan, KSP Indosurya memiliki itikad baik kepada seluruh anggota dan kreditur. Pasalnya, jika dipailitkan maka seluruh anggota KSP menerima kerugian dan uang bisa tidak kembali.

"Dan berita berita koran yang didalilkan oleh pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa pemohon PKPU menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU, sehingga tidak terdapat utang dan jelas tidak sederhana permohonan PKPU tersebut, sehingga sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan," bebernya.

Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor; 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan koperasi "abal-abal" karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Selain itu, Hendra menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya, Henry Surya memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun d bisnis keuangan.

"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena asas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," tutur Hendra. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!