Komitmen Pengusaha Kelapa Sawit Mewujudkan Industri Berkelanjutan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:48 WIB
"Di RSPO dan ISPO kami melihat bahwa item-item itu ada. Namun dengan penekanan, kedetilan, dengan kompleksitas yang berbeda, kami tetap mendorong perusahaan-perusahaan anggota GAPKI yang merasa ada kebutuhan disamping ISPO untuk mngimplementasikan sistem sertifikasi yang lain. Kami dorong," tutur Bambang.

Deputy Director of Market Transformation (Indonesia) at RSPO, M. Windrawan Inantha mengatakan, dari 5.312 member RSPO, RSPO baru bisa mensertifikasi 19 persen dari total volume kelapa sawit di dunia.

"Yang disertifikasi di seluruh dunia ada 4,6 juta hektar," kata Windrawan.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, angka 19 persen di dunia tersebut sama dengan angka yang sama di Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen terbesar sawit di dunia.

Meski demikian, Windrawan mengakui jika perkembangan industri sawit berkelanjutan di Indonesia cukup menggembirakan. Terutama dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSP) 2019-2024.

"Instruksi presiden yang memberikan perintah kepada kementerian, lembaga yang punya hubungan dengan industri sawit untuk melakukan beberapa prioritas pekerjaan rumah dalam bentuk Inpres. Jadi sangat kuat," ujarnya.



Sementara itu Executive Director Sawit Watch, Achmad Surambo menjelaskan, kebijakan industri sawit berkelanjutan miskin implementasi. Ia mencontohkan, rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dicanangkan 2019, namun ternyata diturunkan ke-9 provinsi dari 25 provinsi yang mempunyai tutupan sawit.

"Kalo menurut saya waktunya sudah mau magrib, karena 2024 finishnya. Begitu juga kalau kita cek sampai kabupaten, itu lebih miris lagi. Yang menurunkan katakanlah dalam catatan kami sekitar 14-15 kabupaten/kota dari sekitar 247 kabupaten/kota yang punya tutupan sawit. Menurut saya perlu digenjot," bebernya.

Surambo menyatakan, agar RAN-KSP terwujud, maka diperlukan kesadaran bersama. Apalagi konstitusi negara, yaitu di pasal 33 ayat 4 terdapat kata keberlanjutan. "Ini bukan pasar yang menuntut. Yang menuntut konstitusi kita," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More