MTI Minta Pemerintah Beri Insentif ke Angkutan Umum Akibat Larangan Mudik
Senin, 27 April 2020 - 12:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai aturan larangan mudik semakin menggerus sektor transportasi umum. Karena itu, pemerintah harus segera mengantisipasi dampak terburuk yaitu banyak perusahaan transportasi yang gulung tikar dan karyawan yang diberhentikan.
"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi. Yang rugi juga pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis ke SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Ada beberapa insentif yang bisa diberikan, khususnya bagi angkutan umum darat. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan lainnya.
Djoko menilai, keringanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejak pertama kali kasus wabah Covid-19 di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan penumpang.
Dampak paling signifikan terjadi pada moda angkutan umum darat. Data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 oang.
"Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," terang dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Kendati demikian, Djoko juga meminta pemerintah juga memberikan insentif untuk transportasi umum laut dan udara. Misalnya, memberikan pembebasan atau keringanan pajak terhadap perusahaan.
"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi. Yang rugi juga pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis ke SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Ada beberapa insentif yang bisa diberikan, khususnya bagi angkutan umum darat. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan lainnya.
Djoko menilai, keringanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejak pertama kali kasus wabah Covid-19 di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan penumpang.
Dampak paling signifikan terjadi pada moda angkutan umum darat. Data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 oang.
"Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," terang dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Kendati demikian, Djoko juga meminta pemerintah juga memberikan insentif untuk transportasi umum laut dan udara. Misalnya, memberikan pembebasan atau keringanan pajak terhadap perusahaan.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda