Kementerian Investasi Sosialisasi NIB Pelaku UMK di Papua

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:35 WIB
Kemudahan akses modal diharapkan memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Ribuan Pasukan TNI-Polri Siaga, Kawal Kedatangan Presiden Jokowi di Papua

"Ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan," kata Anthonius.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!