BLT BBM Rp600.000 Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Jum'at, 02 September 2022 - 16:47 WIB
Baca Juga
Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Berikut ini adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
tulis komentar anda