Tingkatkan Produksi Pertanian, SNI Pupuk Andil Perkuat Ketahanan Pangan
Senin, 05 September 2022 - 15:26 WIB
MAKASSAR - Perubahan iklim hingga konflik global yang menghambat rantai pasok bahan makanan, membuat Indonesia was-was terhadap ancaman krisis pangan .
Dibutuhkan peran setiap pihak untuk bahu-membahu dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya mendorong peningkatan produksi pertanian.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk turut ambil bagian dalam upaya tersebut. Diwujudkan melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk yang berperan krusial dalam meningkatkan produksi pertanian.
Diketahui, BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk , sejalan dengan program peningkatan produksi dan kualitas pertanian di Tanah Air.
"Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib," ungkap Kepala BSN, Kukuh S Achmad pada Selasa (2/8/2022) lalu, yang dilansir dari situs www.bsn.go.id.
Adapun SNI pupuk yang diberlakukan wajib, diantaranya SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat.
Selanjutnya, SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.
Menurut Udin, salah seorang distributor pupuk di Sulawesi Selatan (Sulsel), penggunaan pupuk ber-SNI berdampak signifikan pada hasil panen petani, baik produksi komoditas padi, jagung, cabe merah, kedelai, tebu rakyat, cengkeh, semangka, dan lain-lain.
Dibutuhkan peran setiap pihak untuk bahu-membahu dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya mendorong peningkatan produksi pertanian.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk turut ambil bagian dalam upaya tersebut. Diwujudkan melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk yang berperan krusial dalam meningkatkan produksi pertanian.
Diketahui, BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk , sejalan dengan program peningkatan produksi dan kualitas pertanian di Tanah Air.
"Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib," ungkap Kepala BSN, Kukuh S Achmad pada Selasa (2/8/2022) lalu, yang dilansir dari situs www.bsn.go.id.
Adapun SNI pupuk yang diberlakukan wajib, diantaranya SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat.
Selanjutnya, SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.
Menurut Udin, salah seorang distributor pupuk di Sulawesi Selatan (Sulsel), penggunaan pupuk ber-SNI berdampak signifikan pada hasil panen petani, baik produksi komoditas padi, jagung, cabe merah, kedelai, tebu rakyat, cengkeh, semangka, dan lain-lain.
Lihat Juga :
tulis komentar anda