Tingkatkan Produksi Pertanian, SNI Pupuk Andil Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 05 September 2022 - 15:26 WIB
"Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib," ungkap Kepala BSN, Kukuh S Achmad pada Selasa (2/8/2022) lalu, yang dilansir dari situs www.bsn.go.id.

Adapun SNI pupuk yang diberlakukan wajib, diantaranya SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat.

Selanjutnya, SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Menurut Udin, salah seorang distributor pupuk di Sulawesi Selatan (Sulsel), penggunaan pupuk ber-SNI berdampak signifikan pada hasil panen petani, baik produksi komoditas padi, jagung, cabe merah, kedelai, tebu rakyat, cengkeh, semangka, dan lain-lain.

Tidak tanggung-tanggung, dapat meningkatkan produksi sekitar 50 hingga 60 persen. Hal itu berdasarkan pengamatan yang dia lakukan bersama tim-nya yang kerap mengunjungi areal pertanian.

"Perbedaan memang tinggi ketika menggunakan pupuk ber-SNI, peningkatan produksi bisa sampai 50-60 persen," urai Udin, kepada SINDOnews, Sabtu (3/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!