Ikut Kerek Harga BBM Setelah Sempat Jual Murah, Ini Penjelasan Vivo

Selasa, 06 September 2022 - 13:44 WIB
SPBU Vivo akhirnya buka suara terkait kenaikan harga produk BBM (Bahan Bakar Minyak) Revvo 89 menjadi Rp 10.900, usai sebelumnya sempat dijual murah dan diserbu konsumen. Foto/Dok
JAKARTA - SPBU Vivo akhirnya buka suara terkait kenaikan harga produk BBM (Bahan Bakar Minyak) Revvo 89 menjadi Rp 10.900. Vivo menyatakan akan menghabiskan stok BBM Ron 89.

Dalam keterangan tertulis, manajemen Vivo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022. BBM Revvo 89 termasuk di dalamnya.

"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," tulis manajemen, Selasa (6/9/2022).





Sebagaimana diketahui, BBM Revvo 89 mengalami kenaikan harga dari Rp8.900 menjadi Rp10.900 setelah sebelumnya raib di pasaran. Sempat muncul dugaan hilangnya BBM jenis ini karena desakan pemerintah melarang SPBU menjual BBM tersebut.

Namun, Kementerian ESDM sudah membantah hal itu. Pemerintah disebut tidak melakukan intervensi pada bisnis SPBU swasta.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan Pertamina di tengah kenaikan harga. Sebab, jenis bahan bakar Vivo pun berbeda dengan Pertamina.

Menurutnya, Vivo, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang menjual BBM, masih harus mengikuti regulasi formulas batas atas dari Kementerian ESDM.

"BBM yang dijual oleh Vivo merupakan Jenis bahan bakar umum (JBU), sehingga masing-masing badan usaha yang menentukan harga eceran sesuai dengan formula batas atas yang ditentukan Kementerian ESDM," ujar Irto.



Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan Usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More