Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022

Rabu, 07 September 2022 - 12:28 WIB
Tarif ojek online (ojol) resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kemenhub memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru Ojol resmi mulai berlaku. Foto/Dok
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni menjelaskan, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," kata dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).





Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya.



Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More