Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022
Rabu, 07 September 2022 - 12:28 WIB
Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya.
Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini
Lihat Juga :