Kabel Bawah Laut Australia-Singapura Lewati RI, Luhut: Wajib Izin dan Bayar

Kamis, 08 September 2022 - 12:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Australia harus mengajukan izin dan membayar ke Indonesia terkait dengan rencana pemasangan kabel bawah laut ke Singapura. Hal itu sejalan dengan peningkatan hilirisasi dan digitalisasi produksi dalam negeri ke dalam e-catalog, termasuk kabel bawah laut.

"Terkait dengan rencana pemasangan kabel bawah laut dari Australia ke Singapura, saya sudah bilang ke pihak Australia kalau mereka harus meminta izin dan bayar. Kita ini negara berdaulat, kita tunjukkan kita hebat," kata Luhut melalui keterangan resminya, Kamis (8/9/2022).



Baca Juga: Puji Jokowi Soal Keputusan Menaikkan Harga BBM, Luhut: Sangat Hebat

Seperti kabel bawah laut, Luhut meminta produksi dalam negeri kemudian dimasukkan ke dalam e-katalog sehingga menjadi lebih efisien dan menurunkan korupsi. Menko Luhut juga menyampaikan hilirisasi yang sedang berjalan adalah industri turunan nikel ore yang memiliki pertumbuhan besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!