Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal

Sabtu, 10 September 2022 - 06:30 WIB
Tarif baru ojol berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022). Foto/Dok
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru mulai berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022), setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Kenaikan tarif ojol diputuskan Kementerian Perhubungan pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Baca juga: Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.

"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!