Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN
Rabu, 07 September 2022 - 19:55 WIB
loading...
Driver ojol minta biaya sewa aplikasi diturunkan lagi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi menaikkan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022. Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 5% kepada pihak aplikator.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, driver ojek online, mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10% atau sama seperti PPN yakni 11%," kata Aji, seorang driver ojol, kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menanggapai adanya kenaikan dan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi, driver ojek online, mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10% atau sama seperti PPN yakni 11%," kata Aji, seorang driver ojol, kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Lihat Juga :