Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Diundur Jadi Besok 11 September 2022
Sabtu, 10 September 2022 - 17:46 WIB
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk kesekian kalinya kembali diundur. Setelah sebelumnya dijadwalkan tarif baru ojol mulai berlaku hari ini, 10 September 2022.
Namun saat dikonfirmasi pada hari ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Adita Irawati menyampaikan, bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada tanggal 11 September 2022 atau berbeda satu hari dari yang disampaikan oleh Hendro.
"Sesuai kesepakatan deng aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022).
Kemenhub sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'.
Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Namun saat dikonfirmasi pada hari ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Adita Irawati menyampaikan, bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada tanggal 11 September 2022 atau berbeda satu hari dari yang disampaikan oleh Hendro.
"Sesuai kesepakatan deng aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022).
Kemenhub sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'.
Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(akr)
tulis komentar anda