BLT Gaji Rp600.000 Cair Hari ini, Tahap I Ditransfer ke 4,36 Juta Penerima
Senin, 12 September 2022 - 07:51 WIB
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp600.000 akan cair mulai hari ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran BSU dilakukan mulai Senin (12/9/2022). Dana akan disalurkan dengan cara transfer ke nomor rekening bank-bank Himbara (bank BUMN) milik pekerja atau buruh yang menerima.
"Insha Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara ya," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui siaran pers, dikutip Senin (12/9/2022).
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. Para penerima tersebut bakal ditransfer dana sebesar Rp600.000 per rekening.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tuturnya.
Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Sekadar informasi, pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lainnya adalah pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.
Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran BSU dilakukan mulai Senin (12/9/2022). Dana akan disalurkan dengan cara transfer ke nomor rekening bank-bank Himbara (bank BUMN) milik pekerja atau buruh yang menerima.
"Insha Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara ya," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui siaran pers, dikutip Senin (12/9/2022).
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. Para penerima tersebut bakal ditransfer dana sebesar Rp600.000 per rekening.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tuturnya.
Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Sekadar informasi, pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lainnya adalah pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.
Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
(ind)
tulis komentar anda