Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:45 WIB
loading...
Modantara meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberian BHR bagi ojek dan kurir online. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek dan kurir online. Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menyebut pemberian BHR sebenarnya tidak perlu dipaksakan.
Menurutnya, pemberian BHR harus terlebih dahulu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri. Memaksakan kebijakan, kata Agung justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk menghilangkan peluang ekonomi yang berdampak kepada jutaan masyarakat.
"Kami menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini," kata Agung dalam pernyataannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
"Memaksakan kebijakan yang tidak realistis justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan terdapat ketidakselarasan antara poin-poin pada Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 dengan arahan dari Bapak Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Menurutnya, pemberian BHR harus terlebih dahulu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri. Memaksakan kebijakan, kata Agung justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk menghilangkan peluang ekonomi yang berdampak kepada jutaan masyarakat.
"Kami menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini," kata Agung dalam pernyataannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
"Memaksakan kebijakan yang tidak realistis justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan terdapat ketidakselarasan antara poin-poin pada Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 dengan arahan dari Bapak Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Lihat Juga :