Tak Mau Punah, Kereta Api Bakal Adu Cepat dengan Jalan Tol
Senin, 12 September 2022 - 16:34 WIB
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Prasarana PT Kereta Api Indonesia ( KAI Persero) Heru Kuswanto mengatakan, maraknya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol membuat industri kereta api harus kompetitif. Bahkan menurut Heru, jika kereta api tidak melakukan perubahan, utamanya terkait waktu tempuh, maka kereta api bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lainnya atau hilang dari peredaran.
"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu kereta api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).
Meski demikian Heru menjelaskan, memang saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan peningkatan kecepatan waktu tempuh. Menurutnya perlu ada regulasi baru agar industri kereta api ini masih menjadi moda angkutan favorit masyarakat.
Saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam, namun ke depan pihaknya berencana untuk meningkatkan menjadi 160 km/jam.
"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160km/jam dan itu realistis. Kalau produk hukum kita belum ya, nanti kita akan bahas bersama," lanjutnya.
Menurutnya yang paling penting adalah menimbang aspek keselamatan. Heru menjelaskan keselamatan menjadi aspek utama sebelum pihaknya menaikkan tingkat kecepatan.
"Karena tanpa itu (menaikkan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, kereta api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," pungkasnya.
"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu kereta api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).
Meski demikian Heru menjelaskan, memang saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan peningkatan kecepatan waktu tempuh. Menurutnya perlu ada regulasi baru agar industri kereta api ini masih menjadi moda angkutan favorit masyarakat.
Saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam, namun ke depan pihaknya berencana untuk meningkatkan menjadi 160 km/jam.
"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160km/jam dan itu realistis. Kalau produk hukum kita belum ya, nanti kita akan bahas bersama," lanjutnya.
Menurutnya yang paling penting adalah menimbang aspek keselamatan. Heru menjelaskan keselamatan menjadi aspek utama sebelum pihaknya menaikkan tingkat kecepatan.
"Karena tanpa itu (menaikkan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, kereta api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda