Resmi, Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Jum'at, 16 September 2022 - 11:26 WIB
M. Afif Hasbullah ditetapkan sebagai Ketua KPPU untuk periode 16 September 2022 sampai dengan 27 April 2023. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Anggota KPPU, M. Afif Hasbullah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode 16 September 2022 sampai dengan 27 April 2023 menggantikan Ketua KPPU sebelumnya, Ukay Karyadi. Pergantian kepemimpinan ini ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada Rabu(14/9) di Jakarta.

Penetapan Ketua KPPU ini sejalan dengan Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

"Dalam menjalankan amanah tersebut, M. Afif Hasbullah didampingi Guntur Syahputra Saragih yang telah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPPU sejak tanggal 16 Desember 2020," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur di Jakarta, Jumat (16/9/2022).





Afif Hasbullah, atau akrab dipanggil Gus Afif, merupakan doktor di bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di bawah bimbingan Prof. Djawahir Thontowi, Ph.D dan Magister Hukum Kenegaraan pada Universitas Gadjah Mada di bawah bimbingan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.

Pada awal karirnya, Gus Afif aktif di lingkup pendidikan sebagai akademisi di Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, yang kemudian mengantarkannya menjadi Rektor di Universitas tersebut pada tahun 2014 hingga 2017. Setelah menjabat sebagai Rektor, Gus Afif aktif sebagai Ketua Senat Akademik, suatu jabatan non struktural di Kampus.



Gus Afif yang lahir di Lamongan pada 1976 ini pernah menerima penghargaan IHRDP Silver Award dari International Human Resources Development Program dan Researchers & Educators Award dari Academic International Consortium of Indonesia (AIC Indonesia).

"Dia juga tercatat sempat aktif sebagai Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Reviewer bagi calon penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, serta aktif menulis karya ilmiah pada bidang persaingan usaha, hukum, ekonomi, maupun sosial-keagamaan, yang telah diterbitkan pada jurnal nasional maupun internasional," pungkas Deswin.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More