Kemendag Sarankan Beli Kebutuhan Pokok Lewat Belanja Online

Senin, 27 April 2020 - 15:15 WIB
Dalam kondisi sulit melawan pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta memilih sarana daring untuk berbelanja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat berbelanja dari rumah dengan memanfaatkan belanja secara daring atau online. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, hal itu dilakukan guna memutus rantai transmisi virus corona atau Covid-19.

"Dalam kondisi sulit melawan pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa wilayah di Indonesia. Ini salah satu cara pemutus mata rantai virus corona, karena harus dihindari adanya penumpukan masa yang bertransaksi di pasar," ujar Mendag di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono mengatakan berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar.



"Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi," katanya.

Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Adapun konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli.

"Berhati-hati juga dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” bebernya.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan pengawasan terhadap perdagangan daring ini. Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga," ungkapnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More