Tuntut Harga BBM Turun, Aksi Sejuta Buruh Akan Turun ke Jalan 10 Oktober
Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh Turunkan Harga BBM, Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Batalkan RUU-KUHP akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun tuntutan yang disuarakan adalah terkait menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Membatalkan RUU-KUHP. Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia.
"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan melalui unras, yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta," kata Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh Arif Minardi pada keterangannya, dikutip Minggu (18/9/2022).
Ia melanjutkan, hal ini justru direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga mengesahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia serta kami menolak untuk DPR mengesahkan RUU-KUHP menjadi UU KUHP.
Aliansi Buruh berpendapat, bila menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional. Bahkan setelah revisi UU PPP disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.
Arif menjelaskan, salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.
Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.
"Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR," ujarnya.
Adapun tuntutan yang disuarakan adalah terkait menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Membatalkan RUU-KUHP. Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia.
"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan melalui unras, yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta," kata Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh Arif Minardi pada keterangannya, dikutip Minggu (18/9/2022).
Ia melanjutkan, hal ini justru direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga mengesahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia serta kami menolak untuk DPR mengesahkan RUU-KUHP menjadi UU KUHP.
Aliansi Buruh berpendapat, bila menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional. Bahkan setelah revisi UU PPP disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.
Arif menjelaskan, salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.
Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.
"Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR," ujarnya.
(nng)
tulis komentar anda