Tingkatkan Pengawasan, OJK Bangun Pasar Modal yang Bersih

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:16 WIB
Ilustrasi, Bursa Efek Jakarta. Foto/Antara
JAKARTA - Pada pembukaan bursa saham di awal tahun 2020, Presiden Joko Widodo meminta kepada OJK untuk terus meningkatkan kepercayaan investor di Pasar Modal dengan menghapus praktik-praktik jual beli saham yang bersifat manipulatif dan bisa merugikan investor.

Pengawasan di pasar modal tentu harus diperketat dengan berbagai ketentuan serta tools yang memungkinkan OJK mencegah ataupun mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan para pelaku pasar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir upaya reformasi pengawasan pasar modal oleh OJK terus dipercepat dengan berbagai upaya seperti melakukan percepatan proses perizinan, peningkatan standar, penguatan pengawasan dan penegakan aturan.



“Percepatan reformasi di pasar modal ini diharapkan bisa membangun ekosistem Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta bisa melindungi investor,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, berbagai sistem atau tools pengawasan di pasar modal terus dibangun dan dikembangkan melalui peningkatan teknologi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku jasa keuangan di sektor pasar modal terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembangan tools pengawasan ini juga diarahkan menuju pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehingga pengawasan lintas sektor keuangan dapat terselenggara secara efektif dan efisien,” paparnya. (Baca: Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank salurkan Kredit Baru)

Anto memaparkan, untuk meningkatkan pengawasan transaksi efek, pada 2016 OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade baik untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Kemudian untuk meningkatkan pengawasan perusahaan efek pada 2016 dibangun Implementasi e-Reporting Perusahaan Efek, yang memungkinkan pelaporan secara elektronik untuk memberikan kemudahaan dan efisiensi penyampaian laporan dari pelaku dan pengolahan laporan OJK. Selain itu juga diterapkan Sistem Informasi Pengawasan Pasar Modal (SIPM) PE antara lain berisi informasi profil PE.

Pada 2018, lanjut dia ,diterbitkan POJK 57 tentang Penerapan Tata Kelola PE yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Kemudian pada 2019 dikeluarkan ketentuan mengenai Pengembangan Peraturan Risk Based Supervision Perusahaan Efek melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner dan Surat Edaran Dewan Komisioner. “Sejumlah upaya pengembangan sistem pengawasan terus dilakukan dan disempurnakan oleh OJK sejak tahun 2017 hingga saat ini,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More