Tingkatkan Pengawasan, OJK Bangun Pasar Modal yang Bersih

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:16 WIB
OJK juga memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada 3 perusahaan efek dan pembekuan izin 1 Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Selain itu dikeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 Manajer Investasi, dan menutup 6 produk Reksa Dana fixed return serta membekukan satu Wakil Manajer Investasi.

OJK terus melanjutkan supervisory action untuk memeriksa kepatuhan pelaku pasar modal pada 2020, yang hingga Juni telah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan transaksi efek terhadap 2 Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pemeriksaan kepatuhan Lembaga Efek terhadap 12 Perusahaan Efek dan 1 SRO, pemeriksaan kepatuhan kepada 5 emiten serta pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Investasi terhadap 9 manajer investasi, 2 agen penjual efek Reksa Dana, dan 1 Bank Kustodian.

Pasar modal yang “bersih” diharapkan bisa terbentuk dari upaya reformasi ini, sehingga seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, “Goreng saham tidak boleh ada lagi, berikan perlindungan terhadap investor". (Hafid Fuad)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More