Kena PHK, Karyawan Indosat Ooredoo Hutchison Ditawarkan Kompensasi Gaji 37 Kali

Jum'at, 23 September 2022 - 19:00 WIB
PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Foto/Dok
JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ), atau yang disebut perseroan sebagai langkah righsizing. Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar.

“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).



Adapun, paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan yakni rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Juga, secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.



Ia mengatakan, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan matang yang dilakukan secara objektif dan fair.

“Lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut,” lanjut dia.



Lebih lanjut, perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan. Irsyad menyebut, inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More