Pemerintah Segera Larang Ekspor Timah, Menteri ESDM: Harus Ada Nilai Tambah
Sabtu, 24 September 2022 - 07:37 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan rencana pemerintah melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang.
Untuk diketahui, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah ingot Sn 99,99 atau 99,99%. Ke depan, ekspor ingot rencananya akan dilarang.
"Ekspor yang dilarang kan (timah) mentah. Ingot itu nanti harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Arifin hanya memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," kata Ridwan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Untuk diketahui, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah ingot Sn 99,99 atau 99,99%. Ke depan, ekspor ingot rencananya akan dilarang.
"Ekspor yang dilarang kan (timah) mentah. Ingot itu nanti harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Arifin hanya memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," kata Ridwan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
tulis komentar anda