Indonesia Clearing House Peroleh Sertifikat ISO 27001

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:23 WIB
Indonesia Commodity & Derivatives (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 SAI Global. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) yang telah menapaki usia ke-11 tahun, terus menunjukkan kualitas layanan dan prestasi dalam membangun industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan mengembalikan kedaulatan perdagangan komoditi Indonesia.

Salah satunya adalah dengan keberhasilan mendapatkan sertifikasi ISO 27001 SAI Global. Melalui ISO 27001, ICH akan melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Hal ini meliputi sistem pemrosesan informasi, layanan atau infrastruktur, dan tempat penyimpanan informasi yang mempertimbangkan segala jenis risiko yang mungkin terjadi dan mekanisme penanggulangannya.

Perlindungan akan aset informasi ini akan mendukung ICH dalam melaksanakan sistem dan memberi fasilitas kliring dan penyelesaian untuk transaksi di ICDX secara efektif.

Di tengah pandemi COVID-19, Business Continuity Plan (BCP) menjadi sangat vital bagi banyak bisnis. Salah satu cara untuk tetap mengimplementasikan BCP dengan efektif di masa pandemi ini adalah dengan sistem work-from-home (WFH). Namun, WFH juga memiliki berbagai kekurangan, seperti rentannya kebocoran informasi. Pada saat bekerja menggunakan akses internet di luar sistem milik kantor, data dan informasi terkait perusahaan yang dikerjakan secara digital rentan diretas dan bocor.



(Baca Juga: ICDX Peroleh Izin Perdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah)

ICH sebagai lembaga yang berkerja sama dengan banyak pihak, bertanggung jawab akan keamanan segala jenis informasi yang berhubungan dengan kelangsungan bisnis ICH dan para partnernya. Dalam pelaksanaan operasionalnya, ICH menyoroti beberapa poin penting yang akan menjadi dasar pengembangan kinerja ICH ke depannya.

"Seperti yang kita ketahui, saat ini data is the new oil yang mana menggambarkan pentingnya informasi sebagai aset. ICH ingin menjaga keamanan data, alur informasi, dan kerahasiaan informasinya berdasarkan prinsip confidentiality, integrity, dan availability. Dengan menjaga aset informasi, industri keuangan dan finansial berbasis transaksi dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efektif, aman, dan modern," ungkap Direktur Utama Indonesia Clearing House Nursalam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Keamanan informasi ini akan memudahkan berbagai macam proses pencatatan, perhitungan dan penyimpanan data dengan mengklasifikasikan data berdasarkan confidentiality level sehingga data yang akan dikeluarkan ke publik merupakan data yang sudah terverifikasi aman untuk konsumsi publik, sementara terkait data dengan tingkat confidentiality yang tinggi ICH akan melakukan beberapa verifikasi dan pemberian skala urgensi dengan mekanisme Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

"Implementasi SMKI bertujuan untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan keamanan informasi organisasi untuk mencapai tujuan bisnis dan didasarkan pada penilaian risiko dan tingkat penerimaan risiko organisasi yang dirancang secara efektif menanggulangi dan mengelola risiko," lanjut Nursalam.

Ke depannya, sambung dia, capaian ini akan terus dikembangkan untuk berintegrasi dengan keadaan pasar dan Lembaga Kliring sebagai entitas yang sentral dalam pengelolaan risiko, serta manajemen informasi yang mumpuni sebagai implementasi kemajuan industri finansial di Indonesia.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More