KLHK Ajak Kadin Sukseskan Program Penyerapan Karbon Bersih 2030
Sabtu, 24 September 2022 - 17:30 WIB
Pemerintah terus berupaya mensukseskan program FoLU Net Sink 2030. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mensukseskan program penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan tata guna lahan atau FoLU Net Sink 2030.
Hal itu dikatakan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Krisdianto dalam webinar New York Climate Week Dialogue : Regenerative Forest Business Sub Hub through Agroforesty, NTFP’S, and PES for Supporting the Indonesian FoLU Net Sink 2030 and NDC Commitments, yang digelar Kadin-Regenerative Forest Bussines Sub Hub (RFBSH) pada Jumat (23/9/2022).
Kegiatan serial webinar ini yang juga bertepatan dengan pekan dialog Iklim New York yang membahas mengenai Regenerative Forest Business Sub Hub melalui Agroforesty, Non-Timber Forest Products dan Payment for Ecosystem Services untuk mendukung FoLU Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia.
"Model pelaksanaan multi usaha kehutanan kepada para pelaku usaha kehutanan Indonesia ini didasari oleh UU No 11 tahun 2020 yang memberikan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasikan bisnis mereka serta meningkatkan peran mereka terhadap kontribusi sosial, ekonomi, lingkungan hidup," kata Krisdianto.
Hal itu dikatakan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Krisdianto dalam webinar New York Climate Week Dialogue : Regenerative Forest Business Sub Hub through Agroforesty, NTFP’S, and PES for Supporting the Indonesian FoLU Net Sink 2030 and NDC Commitments, yang digelar Kadin-Regenerative Forest Bussines Sub Hub (RFBSH) pada Jumat (23/9/2022).
Kegiatan serial webinar ini yang juga bertepatan dengan pekan dialog Iklim New York yang membahas mengenai Regenerative Forest Business Sub Hub melalui Agroforesty, Non-Timber Forest Products dan Payment for Ecosystem Services untuk mendukung FoLU Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia.
"Model pelaksanaan multi usaha kehutanan kepada para pelaku usaha kehutanan Indonesia ini didasari oleh UU No 11 tahun 2020 yang memberikan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasikan bisnis mereka serta meningkatkan peran mereka terhadap kontribusi sosial, ekonomi, lingkungan hidup," kata Krisdianto.
Lihat Juga :