Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:24 WIB
Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas diantara mitra pengemudi, pihaknya memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Pada akhirnya, lanjut dia, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Misalnya, Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership.
Ketiga, ungkap dia, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat perusahaan terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.
Dengan memperhatikan prinsip ini, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, lanjut dia, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Misalnya, Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership.
Ketiga, ungkap dia, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat perusahaan terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.
Dengan memperhatikan prinsip ini, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ind)
Lihat Juga :