Langkah Konkret Unilever Lindungi Karyawan Diapresiasi Gugus Tugas Covid-19
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:41 WIB
Karena itu, Unilever telah melakukan berbagai langkah nyata. Mulai menghentikan sementara operasional di gedung TBB untuk dilakukan pembersihan dan sterilisasi secara menyeluruh, sejak Jumat, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kemudian, secara berkala berkomunikasi, berkoordinasi, dan melaporkan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Bahkan, melakukan penelusuran internal secara mandiri sejak 26 Juni dan langsung melakukan tes PCR kepada karyawan yang diduga memiliki kontak langsung dan tidak langsung dengan para karyawan tersebut.
"Untuk lebih memastikan kondisi kesehatan karyawan, pada tanggal 29 Juni kami mewajibkan seluruh karyawan TBB menjalani PCR test," ujar Sancoyo. Berbagai langkah tersebut, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama dengan tim Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
Sancoyo kembali menegaskan, dalam Gedung TBB, di mana terdapat kasus karyawan positif Covid-19, sudah terdapat sistem zonasi yang sangat ketat, dimana terdapat 9 pemisahan zona dan seluruh mobilitas di dalam Gedung hanya terbatas pada lingkup kerja masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melintasi zona lainnya.
Agar penularan virus diminimalkan, juga dilakukan pembatasan interaksi antar karyawan. Perusahaan pun sudah mewajibkan karyawan yang datang ke area pabrik untuk sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan rutin, juga rutin menggunakan hand sanitizer.
"Kami juga melakukan pembersihan secara berkala di fasilitas produksi dan area barang dan memisahkan pintu absen masuk antara TBB dengan pabrik lainnya, termasuk pemisahan kantin, klinik, toilet," ujar Sancoyo.
Kemudian, untuk jam makan siang telah diatur sesuai dengan zona nya masing-masing. Perusahaan juga memastikan tidak adanya interaksi pada saat pergantian shift, karena jalur keluar dan masuk yang berbeda.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (2/7) lalu.
Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, secara berkala berkomunikasi, berkoordinasi, dan melaporkan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Bahkan, melakukan penelusuran internal secara mandiri sejak 26 Juni dan langsung melakukan tes PCR kepada karyawan yang diduga memiliki kontak langsung dan tidak langsung dengan para karyawan tersebut.
"Untuk lebih memastikan kondisi kesehatan karyawan, pada tanggal 29 Juni kami mewajibkan seluruh karyawan TBB menjalani PCR test," ujar Sancoyo. Berbagai langkah tersebut, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama dengan tim Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
Sancoyo kembali menegaskan, dalam Gedung TBB, di mana terdapat kasus karyawan positif Covid-19, sudah terdapat sistem zonasi yang sangat ketat, dimana terdapat 9 pemisahan zona dan seluruh mobilitas di dalam Gedung hanya terbatas pada lingkup kerja masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melintasi zona lainnya.
Agar penularan virus diminimalkan, juga dilakukan pembatasan interaksi antar karyawan. Perusahaan pun sudah mewajibkan karyawan yang datang ke area pabrik untuk sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan rutin, juga rutin menggunakan hand sanitizer.
"Kami juga melakukan pembersihan secara berkala di fasilitas produksi dan area barang dan memisahkan pintu absen masuk antara TBB dengan pabrik lainnya, termasuk pemisahan kantin, klinik, toilet," ujar Sancoyo.
Kemudian, untuk jam makan siang telah diatur sesuai dengan zona nya masing-masing. Perusahaan juga memastikan tidak adanya interaksi pada saat pergantian shift, karena jalur keluar dan masuk yang berbeda.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (2/7) lalu.
Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda