Langkah Konkret Unilever Lindungi Karyawan Diapresiasi Gugus Tugas Covid-19

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:41 WIB
Unilever juga selalu mengirimkan laporan resmi mengenai situasi terbaru kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Meski peraturan menyebutkan bahwa test lanjutan diwajibkan bagi mereka yang terdeteksi melalui contact tracing saja, Unilever mengutamakan keselamatan dan mewajibkan PCR test bagi keseluruhan karyawan gedung TBB sebanyak 265 orang.

Tim Gugus Tugas juga mengapresiasi langkah Unilever Indonesia yang telah melapor sehingga dapat dilakukan pengecekan secara cepat. Keterbukaan dan kecepatan penanganan, kata Alamsyah, menjadi faktor yang penting dalam usaha bersama untuk memitigasi dan mengambil langkah-langkah ke depannya sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputus.

Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso menegaskan bahwa kesehatan, keselamatan karyawan juga keamanan masyarakat di sekitar area pabrik saat ini adalah prioritas utama perusahaan.

Karena itu, Unilever telah melakukan berbagai langkah nyata. Mulai menghentikan sementara operasional di gedung TBB untuk dilakukan pembersihan dan sterilisasi secara menyeluruh, sejak Jumat, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kemudian, secara berkala berkomunikasi, berkoordinasi, dan melaporkan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Bahkan, melakukan penelusuran internal secara mandiri sejak 26 Juni dan langsung melakukan tes PCR kepada karyawan yang diduga memiliki kontak langsung dan tidak langsung dengan para karyawan tersebut.

"Untuk lebih memastikan kondisi kesehatan karyawan, pada tanggal 29 Juni kami mewajibkan seluruh karyawan TBB menjalani PCR test," ujar Sancoyo. Berbagai langkah tersebut, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama dengan tim Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.

Sancoyo kembali menegaskan, dalam Gedung TBB, di mana terdapat kasus karyawan positif Covid-19, sudah terdapat sistem zonasi yang sangat ketat, dimana terdapat 9 pemisahan zona dan seluruh mobilitas di dalam Gedung hanya terbatas pada lingkup kerja masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melintasi zona lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!