Bahlil: Baru 205 dari 2.078 IUP yang Dicabut yang Dipulihkan

Senin, 26 September 2022 - 17:08 WIB
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkap jumlah perusahaan yang IUP-nya kembali dipulihkan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan, total pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) hingga saat ini tercatat sudah 2.078 izin di seluruh Indonesia. Izin tersebut dicabut lantaran tidak dijalankan semestinya atau sudah tidak produktif.



Dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut. Bahlil juga mengatakan, pihaknya akan merespons jika ada perusahaan yang mengajukan keberatan.



"Saya melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan IUP sudah 2.078 izin. Pada tahap pertama, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 733 perusahaan dan sudah kita lakukan proses di satgas," ujar Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022, di Jakarta Senin (26/9/2022).

Lanjut Bahlil, dari 733 perusahaan yang mengaku keberatan, satgas pun melakukan pengecekan ulang pada 213 IUP. Didapati hanya sebanyak 83 hingga 90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dipulihkan izin usahanya.

Sementara, di tahap kedua, kata Bahlil, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan.

Pada pemulihan tahap kedua itu didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.

"Artinya, yang benar atau sesuai, harus kita kembalikan. Jadi yang betul-betul tidak memenuhi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin, itu yang kita lakukan pencabutan," jelas Bahlil.

Ia mengungkapkan, saat ini tersisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan. Perusahaan tersebut akan masuk pemulihan tahap ketiga yang diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More