UMKM Diajak Urus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Rabu, 28 September 2022 - 11:23 WIB
CILACAP - Pandemi Covid-19 memukul dunia usaha, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah ( UMKM ). Dengan berangsur pulihnya ekonomi I kondisi Indonesia, maka perekonomian juga harus mulai bangkit. Berbagai strategi harus dilakukan UMKM untuk kembali bangkit .
“Perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus Bapak Ibu urus. Perizinan berusaha dapat meningkatkan daya saing di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Cilacap, Minggu (25/9).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek pada Sistem OSS Berbasis Risiko, KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Ada 4 tingkat risiko yaitu ; Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Masing-masing tingkat risiko tersebut memiliki syarat-syarat perizinan yang berbeda, semakin rendah risikonya maka semakin sederhana perizinan berusaha yang diperlukan.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK.
“Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagai amanah UU Ciptaker, ingin mempermudah perizinan berusaha,” kata Direktur Perencanaan Infrastruktur, Kedeputian Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Moris Nuaimi.
Di masa-masa sebelumnya, lanjut Moris, support APBN lebih banyak dari pemerintah. Sehingga investasi harus terus didorong baik dari usaha besar maupun UMKM.
“Perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus Bapak Ibu urus. Perizinan berusaha dapat meningkatkan daya saing di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Cilacap, Minggu (25/9).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek pada Sistem OSS Berbasis Risiko, KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Ada 4 tingkat risiko yaitu ; Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Masing-masing tingkat risiko tersebut memiliki syarat-syarat perizinan yang berbeda, semakin rendah risikonya maka semakin sederhana perizinan berusaha yang diperlukan.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK.
“Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagai amanah UU Ciptaker, ingin mempermudah perizinan berusaha,” kata Direktur Perencanaan Infrastruktur, Kedeputian Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Moris Nuaimi.
Di masa-masa sebelumnya, lanjut Moris, support APBN lebih banyak dari pemerintah. Sehingga investasi harus terus didorong baik dari usaha besar maupun UMKM.
(akr)
tulis komentar anda